Menurut dia, pemeriksaan dilakukan secara maraton dan paling lambat pukul 24.00 Bawaslu Sumsel akan mengambil kesimpulan apakah dugaan pelanggaran kampanye itu masuk ranah pidana atau tidak.
Dikatakannya, jika dugaan pelanggaran kampanye itu masuk ranah pidana, Bawaslu Sumsel akan menyerahkan kasus ini ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kaslisum mengaku, kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari anggota Panwascam Kabupaten Banyuasin pada saat Cawagub nomor urut satu Mawardi Yahya melakukan kampanye di daerah Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin Sumsel dengan Nomor register temuan : No.05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018.
Panwascam kemudian melaporkan kasus dugaan kampanye dialogis ini ke Panwaslu Banyuasin.
Setelah dilakukan rapat pleno, Panwaslu Banyuasin akhirnya melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye ini ke Bawaslu Sumsel.
Bawaslu Sumsel sendiri memiliki waktu lima hari dari dilimpahkanya kasus tersebut untuk menarik kesimpulan. Nah, kemarin merupakan hari terakhir untuk Bawaslu memutuskan kasus ini.
Dari data yang dihimpun, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mawardi Yahya yakni menghina salah satu paslon Gubernur Sumsel yaitu H Dodi Reza Alex.
editor : ardi













