Home Headline Ujaran Kebencian, Mawardi Yahya di Periksa Bawaslu Sumsel

Ujaran Kebencian, Mawardi Yahya di Periksa Bawaslu Sumsel

KORDANEWS- Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Selatan nomor urut satu, H Mawardi Yahya, akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Mantan Bupati Ogan Ilir ini dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye dialogis yang dilakukan di daerah Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.
Pemeriksaan secara tertutup itu tidak dilakukan di ruang sidang, melainkan di ruang kerja Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi, SE, MSi, Selasa (27/3).
Dilansir dari BeritaPagi, jadwal pemeriksaan yang seyogianya dimulai pukul 10.00, akhirnya baru dilakukan pukul 11.15.
Molornya jadwal pemeriksaan lantaran Cawagub Sumsel Mawardi Yahya yang didampingi tim advokasi baru datang beberapa menit setelah jadwal pemeriksaan.
Beberapa menit setelah pemeriksaan digelar, tampak hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyusul masuk ke ruangan, di mana sebelumnya pihak perwakilan Polri sudah lebih dulu hadir.
Tampak hadir dalam pemeriksaan tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE, MSi dan Komisioner Bawaslu Iwan Ardiansyah, SH.

Dari suara di balik pintu Ketua Bawaslu Sumsel, proses pemeriksaan dimulai dengan diputarnya video kampanye Cawagub Mawardi Yahya.
Wartawan di lapangan sempat mendengar suara video diputar, namun petugas melarang media untuk mendekati pintu masuk ruang Ketua Bawaslu Sumsel.
Salah seorang pegawai sekretariat Bawaslu menyatakan pemeriksaan yang dilakukan tertutup sesuai dengan undang-undang.
Pemeriksaan pertama selesai pukul 13.10 lantaran Cawagub Mawardi Yahya dan komisioner Bawaslu, perwakilan Kejati Sumsel dan Polri istirahat makan dan shalat. Satu jam kemudian pemeriksaan dilanjutkan hingga malam.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi, SE, MSi mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Mawardi Yahya masih berlangsung di Gedung Bawaslu Provinsi Sumsel.
“Ini masih melakukan pemeriksaan dan belum selesai,” ungkap Junaidi yang dihubungi, sekitar pukul 20.00.
Dikatakan Junaidi, pihaknya belum dapat memastikan sampai pukul berapa pemeriksaan berlangsung. Namun, ia menargetkan pemeriksaan tersebut harus diselesaikan sebelum pukul 24.00.
“Kita tidak bisa mengira-ngira, akan tetapi pastinya harus selesai malam inilah. Karena batas waktunya sebelumnya jam 12 malam ini,” jelas dia. Dengan demikian total waktu pemeriksaan mencapai 13 jam.

Mengenai hasil yang didapat sejauh ini, Junaidi belum dapat membeberkannya. Menurutnya, proses ini dilakukan secara tertutup dan belum dapat diinformasikan sebelum pemeriksaan benar-benar telah selesai.
“Belum bisa kita sampaikan, sebelum pemeriksaan ini selesai,” ujarnya.
Terkait mengapa pemeriksaan dilakukan secara tertutup, menurut Junaidi, karena itu menyangkut hak privasi seseorang.
Sebelumnya, Kasubbag Hukum dan Humas Bawaslu Sumsel Karlisum mengatakan, pemanggilan Cawagub Sumsel Mawardi Yahya bukan pemeriksaan, namun klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye dialogis yang dilakukan di daerah Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.
“Agenda hari ini sesuai dengan undangan yang kita sudah layangkan terhadap paslon nomor satu terutama Cawagub Mawardi Yahya. Alhamdulliah beliau (Mawardi Yahya –red) sudah hadir memenuhi undangan kita. Tadi sudah kita tayangkan satu buah video mengenai kampanye dialogis di daerah Makarti Jaya,” kata Karlisum ketika diwawancari di sela-sela isoma.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan secara maraton dan paling lambat pukul 24.00 Bawaslu Sumsel akan mengambil kesimpulan apakah dugaan pelanggaran kampanye itu masuk ranah pidana atau tidak.
Dikatakannya, jika dugaan pelanggaran kampanye itu masuk ranah pidana, Bawaslu Sumsel akan menyerahkan kasus ini ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kaslisum mengaku, kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari anggota Panwascam Kabupaten Banyuasin pada saat Cawagub nomor urut satu Mawardi Yahya melakukan kampanye di daerah Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin Sumsel dengan Nomor register temuan : No.05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018.
Panwascam kemudian melaporkan kasus dugaan kampanye dialogis ini ke Panwaslu Banyuasin.
Setelah dilakukan rapat pleno, Panwaslu Banyuasin akhirnya melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye ini ke Bawaslu Sumsel.
Bawaslu Sumsel sendiri memiliki waktu lima hari dari dilimpahkanya kasus tersebut untuk menarik kesimpulan. Nah, kemarin merupakan hari terakhir untuk Bawaslu memutuskan kasus ini.
Dari data yang dihimpun, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mawardi Yahya yakni menghina salah satu paslon Gubernur Sumsel yaitu H Dodi Reza Alex.

editor : ardi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here