Home Headline Pasutri Tewas Tertimbun Batu Bara di Tambang Diduga Ilegal

Pasutri Tewas Tertimbun Batu Bara di Tambang Diduga Ilegal

KORDANEWS – Tragis nasib sepasang suami istri, Hermi dan Rahmi, mereka berdua menghembuskan napas terakhir setelah tertimbun longsoran tambang batubara yang terletak di Daerah Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Diduga tambang tersebut merupakan tambang ilegal.

Warga Desa Paduraksa, Dusun I, Kecamatan Tanjung Agung ini meninggal karena tertimbun reruntuhan, Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 14.00 wib.

Ita, salah seorang tetangga korban menjelaskan, sebelumnya kedua korban dalam keadaan sehat, tidak terdengar keluhan kalau mereka sakit. Namun saat kejadian nyawa dua orang tersebut tidak dapat tertolong lagi, yang laki-laki meninggal di tempat sedangkan yang perempuan meninggal setelah sempat di bawa ke rumah sakit.

“Iyo sehat wong nyo, badan besak tinggi yang betino. Dak nyangko kami kalau nasibnyo kayak itu. Pas ditemukan jasad laki-lakinya mengeluarkan cairan warna putih dari hidung,” ujarnya saat bincang awak media di rumah duka, Kamis (12/7/2018).

Dilanjutkan Ita, saat ini pihak pemilik lahan akan bertanggung jawab dan telah mendatangi pihak keluarga.

“Katanya pihak dari pemilik lahan akan menanggung semua biaya, baik itu biaya penguburan sampai biaya nyeratus hari (peringatan seratus hari korban meninggal, red),” tambahnya.

Sementara, saat di temui Kepala Desa Paduraksa, Emran Aman membenarkan bahwa kedua korban merupakan warga desanya. Namun hingga saat ini belum ada laporan terkait hal itu.

“Iya mereka warga kita, saat kejadian saya sedang tidak ada di tempat karena sedang berada di Muara Enim karena sedang mengurus berkas,” terang Emran.

Saat ini kedua korban sudah di makamkan di TPU sekitar, serta meninggalkan enam orang anak. (Ari)

Editor: Janu

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here