HeadlinePolitik

MK Tolak Gugatan Sarimuda – Abdul Rozak

×

MK Tolak Gugatan Sarimuda – Abdul Rozak

Sebarkan artikel ini
KORDANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan pasangan Ir Sarimuda dan Kgs Abdul Rozak atas selisih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditangani Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beberapa hal menjadi alasan MK tidak menerima gugatan dalam eksepsi yang tertuang dengan Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018.

Diantaranya, MK tidak dapat menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua mnyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Artinya, dalam pokok permohonan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Anwar Usman didampingi delapan anggota, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Komisioner KPU Kota Palembang, Rudi Pangaribuan, melalui sambungan seluler, Kamis (9/8/18) menyampaikan, benar jika MK menolak gugatan pasanhan urut nomor 2 Ir. Sarimuda Sarnubi, MT – Ir. Kgs Abdul Rozak.

“Ya, tadi Hakim telah menolak gugatan pasangan nomor urut 2 Sarimuda – Abdul Rozak,”terang Rudi.

Penolakan tersebut menurut hakim lanjut Rudi, dikarenakan telah melewati batas waktu pengajuan permohonan.

“Secepatnya KPU akan melaksanakan rapat pleno dalam menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” ujar dia. (Ab)

Editor: Janu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *