PolitikSumsel

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Banyuasin

×

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Banyuasin

Share this article

Laporan tersebut dengan Nomor Lapor: No.71/hk.3.1-Kpt/167/kpu/-Kab/v11218, bahwa dianggap telah terjadi kecurangan yang fatal yang dilakukan Oleh Paslon Nomor Urut 5 Askolani dan Slamet, sehingga Pilkada Kabupaten Banyuasin Cacat Hukum.

Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang di gelar pada Kamis (9/8/2018), menolak seluruh gugatan Pasangan H. Arkoni.MD dan Azwar Hamid.(daf)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *