Laporan tersebut dengan Nomor Lapor: No.71/hk.3.1-Kpt/167/kpu/-Kab/v11218, bahwa dianggap telah terjadi kecurangan yang fatal yang dilakukan Oleh Paslon Nomor Urut 5 Askolani dan Slamet, sehingga Pilkada Kabupaten Banyuasin Cacat Hukum.
Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang di gelar pada Kamis (9/8/2018), menolak seluruh gugatan Pasangan H. Arkoni.MD dan Azwar Hamid.(daf)
Editor : mahardika













