“Setelah diintrogasi tersangka mengakui kalau ganja tersebut dibawa nya dari Aceh ke Palembang dengan tujuan pulau Bangka dengan upah 500 ribu perkilogramnya dan ganja ini hanya transit saja di Palembang sebelum dikirim ke Bangka,”katanya.
Dikatakan Wahyu, untuk mengembangkan kasus ini termasuk mengungkap siapa pemilik ganja tersebut, penyidik tidak hanya mengacu pada pengakuan dan keterangan tersangka saja.
“Kami akan telusuri siapa pemilik dan penerima ganja yang dibawa oleh tersangka dengan melakukan pendalaman,”bebernya.
Menurut pengakuan tersangka Zainal ganja 16 kilogram dari Aceh yang dibawa nya ke Palembang dengan menumpang bus AKAP. Sampai di Palembang ganja ini akan dikirim ke Bangka dengan menggunakan bus Damri selanjutnya menumpang kapal Fery.
“Tahu pak kalau hukuman membawa ganja berat tapi karena terdesak ekonomi jadi terpaksa saya lakukan ini. Kalau ganja ini akan dikirim ke Bangka kalau sudah sampai dipelabuhan Muntok ada yang jemput tapi saya tidak tahu orang nya,”Pungkasnya (Dik)













