BudayaOpini

8 Rambu Lalulintas Yang Harus Dihapal, Cegah Ditilang Polisi

×

8 Rambu Lalulintas Yang Harus Dihapal, Cegah Ditilang Polisi

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS — Bagi pengguna jalan, pasti sudah akrab dengan rambu-rambu lalu lintas. Melanggarnya siap-siap saja disamperin Pak Polisi, disapa “selamat siang”, lalu ditilang. Ada yang memang sengaja mengabaikan, ada yang lupa artinya, ada juga yang memang tidak mengerti arti dari rambu-rambu tersebut.

Padahal memahami rambu-rambu adalah bagian dari skill berkendara lho. Walau kamu jago naik motor atau menyetir mobil, tetap bahaya kalau kamu nggak bisa baca rambu-rambu lalu lintas. Jadi sebelum kamu apes kena tilang terus, lebih baik hafalkan dulu rambu-rambu lalu lintas yang jadi favorit Pak Polisi samperin kamu. Yuk, simak ulasannya berikut ini, dilansir dari Hipwee.

1. Rambu Dilarang Putar Balik, merupakan rambu yang paling sering kamu abaikan, dikarenakan kalian mungkin salah belok atau putar baliknya kejauhan.

Lantaran salah belok atau mau putar baliknya kejauhan, alhasil rambu lalu lintas tersebut kamu hiraukan. Tapi kamu lupa kalau pak polisi sering nggak terdeteksi keberadaannya, sampai dia tiba di depanmu.

2. Rambu P dicoret atau dilarang parkir, rambu ini mungkin anda abaikan Dengan alasan “Ah, cuma bentar doang beli permen”, Tapi tunggu saja sampai kendaraanmu “diangkut” petugas.

Kurangnya lahan parkir membuatmu kerap parkir kendaraan sembarangan. Walau sudah ada rambu lalu lintas “Dilarang Parkir“, tetap saja kamu cuek melanggarnya. Apalagi kalau banyak yang parkir sembarangan juga. Jangan heran kalau Pak Polisi gencar menegurmu ya!

3.  Rambu “Dilarang Berhenti” kerap kamu langgar gara-gara ada chat WA yang harus segera dibalas. Aduh!

Entah karena lagi sibuk balas chat sampai harus berhenti sejenak, kamu memilih berhentikan kendaraan tanpa melihat ada rambu “Dilarang Berhenti“. Selain membahayakan kendaraan lain dari arah belakang karena berhenti mendadak, kamu akan ditilang Pak Polisi. Surat-surat kendaraan pun diperiksa deh.

4. Kamu sebenarnya nggak bisa ngebut sesuka hati karena ada rambu “Batas Kecepatan” ketika melewati jalanan

Buat kamu yang suka ngebut di jalanan, mulai sekarang harus perhatikan rambu-rambu lalu lintas nih. Karena Pak Polisi jeli lo melihat kendaraan motor maupun mobil yang suka ngebut. Maklum, ada rambu lalu lintas “Batas Kecepatan” di jalanan tersebut.

5. Rambu “Dilarang Mendahului” juga sebenarnya sudah banyak kamu temui. Tapi seringnya disepelekan, ya nggak nih?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *