Home Budaya 8 Rambu Lalulintas Yang Harus Dihapal, Cegah Ditilang Polisi

8 Rambu Lalulintas Yang Harus Dihapal, Cegah Ditilang Polisi

KORDANEWS — Bagi pengguna jalan, pasti sudah akrab dengan rambu-rambu lalu lintas. Melanggarnya siap-siap saja disamperin Pak Polisi, disapa “selamat siang”, lalu ditilang. Ada yang memang sengaja mengabaikan, ada yang lupa artinya, ada juga yang memang tidak mengerti arti dari rambu-rambu tersebut.

Padahal memahami rambu-rambu adalah bagian dari skill berkendara lho. Walau kamu jago naik motor atau menyetir mobil, tetap bahaya kalau kamu nggak bisa baca rambu-rambu lalu lintas. Jadi sebelum kamu apes kena tilang terus, lebih baik hafalkan dulu rambu-rambu lalu lintas yang jadi favorit Pak Polisi samperin kamu. Yuk, simak ulasannya berikut ini, dilansir dari Hipwee.

1. Rambu Dilarang Putar Balik, merupakan rambu yang paling sering kamu abaikan, dikarenakan kalian mungkin salah belok atau putar baliknya kejauhan.

Lantaran salah belok atau mau putar baliknya kejauhan, alhasil rambu lalu lintas tersebut kamu hiraukan. Tapi kamu lupa kalau pak polisi sering nggak terdeteksi keberadaannya, sampai dia tiba di depanmu.

2. Rambu P dicoret atau dilarang parkir, rambu ini mungkin anda abaikan Dengan alasan “Ah, cuma bentar doang beli permen”, Tapi tunggu saja sampai kendaraanmu “diangkut” petugas.

Kurangnya lahan parkir membuatmu kerap parkir kendaraan sembarangan. Walau sudah ada rambu lalu lintas “Dilarang Parkir“, tetap saja kamu cuek melanggarnya. Apalagi kalau banyak yang parkir sembarangan juga. Jangan heran kalau Pak Polisi gencar menegurmu ya!

3.  Rambu “Dilarang Berhenti” kerap kamu langgar gara-gara ada chat WA yang harus segera dibalas. Aduh!

Entah karena lagi sibuk balas chat sampai harus berhenti sejenak, kamu memilih berhentikan kendaraan tanpa melihat ada rambu “Dilarang Berhenti“. Selain membahayakan kendaraan lain dari arah belakang karena berhenti mendadak, kamu akan ditilang Pak Polisi. Surat-surat kendaraan pun diperiksa deh.

4. Kamu sebenarnya nggak bisa ngebut sesuka hati karena ada rambu “Batas Kecepatan” ketika melewati jalanan

Buat kamu yang suka ngebut di jalanan, mulai sekarang harus perhatikan rambu-rambu lalu lintas nih. Karena Pak Polisi jeli lo melihat kendaraan motor maupun mobil yang suka ngebut. Maklum, ada rambu lalu lintas “Batas Kecepatan” di jalanan tersebut.

5. Rambu “Dilarang Mendahului” juga sebenarnya sudah banyak kamu temui. Tapi seringnya disepelekan, ya nggak nih?

Yang namanya rambu-rambu pasti dibuat dengan tujuan. Termasuk rambu dilarang menyalip yang mungkin paling sering kamu sepelekan. Entah dengan alasan buru-buru, atau memang kamu hobinya balapan bagai Valentino Rossi. Padahal bisa saja kondisi jalannya sempit, atau medan jalan yang bisa berpotensi bahaya kalau kamu nekat mendahului. Duh, lebih sayang sama diri sendiri lah. Ingat, kamu bukan kucing yang nyawanya sembilan.

6. Rambu “Dilarang Belok Kanan atau Kiri” sering dilanggar lantaran kita pura-pura nggak lihat gitu deh ~

Memang agak peer sih kalau kita udah nemuin rute terdekat, tinggal satu belokan lagi, eh ternyata dilarang belok. Alhasil, dengan alasan malas kalau harus muter nyari jalan lain, rambu-rambu ini sering banget kamu cuekin. Padahal kalau ada polisi di sekitar situ, nggak mungkin kamu dicuekin sih.

7. Rambu-rambu nggak cuma larangan lho, ada juga kewajiban. Yang paling sering dilupakan sih rambu-rambu di bundaran ini

Lain kali jika kamu melihat rambu-rambu tiga panah yang memutar dan berbentuk lingkaran di sekitar bundaran yang artinya kamu wajib memutar mengikuti arah yang ditentukan. Jangan langsung nyelonong belok ke kanan atau ke kiri. Selain bisa disamperin polisi, itu juga membahayakan diri sendiri ‘kan?

8. Tren “Om Telolet Om” ternyata nggak boleh asal dibunyikan, terlebih ada rambu “Dilarang Menggunakan Isyarat Suara”

Bunyi klakson mobil dan motor saat jalan lagi macet-macetnya bikin kesal sekali. Tapi, jauh lebih kesal saat supir truk membunyikan klakson kesayangan “Om Telolet Om” yang hits itu. Klakson memang penting, namun bukan berarti bisa sesuka hati membunyikan. Toh ada rambu “Dilarang Menggunakan Isyarat Suara” di beberapa jalan.

Jadi Sebagai pengguna jalan, yuk selalu ingat soal safety driving. Selain memahami rambu-rambu dengan benar, kalian juga harus memakai standar berkendara seperti pemakaian helm SNI ini memang salah satu hukum berkendara kok. Selain helm yang standar dan dipakai dengan benar, alangkah baiknya kalau kamu berkendara dengan pelindung lengkap seperti jaket, sarung tangan, dan sepatu. Dibuat demi keselamatanmu juga lo dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here