HeadlineKriminalPeristiwaSumsel

Terdakwa Kasus Korupsi, Kembalikan Kerugian Negara Total 5,3 Miliar

×

Terdakwa Kasus Korupsi, Kembalikan Kerugian Negara Total 5,3 Miliar

Share this article

 

KORDANEWS — Teguh, terdakwa kasus korupsi jalan akses bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013 kembali melakukan pengembalian uang Rp 2.3 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (13/3).

Sebelumnya, pada Selasa (5/3) uang sebesar Rp 3 miliar sudah di terima oleh kejati dan dihitung langsung oleh pihak Bank BRI di ruang rapat lantai 6 bidang tindak pidana khusus.

“Jajaran Pidsus sudah menerima uang titipan pengganti, atas perkara Teguh. Seperti yang sudah saya sampaikan, bahwa di depan kita ini ada RP 2,3 Miliar uang pengganti atau dari uang titipan pengembalian uang negara, yang mana beberapa hari lalu juga sudah dilaksanakan dengan total 5,3 Miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Raimel Jesaja, SH, MH, didampingi Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, M Na’imullah. SH. MH.

Lanjutnya, pengembalian ini menjadi itikad baik dari terdakwa selama proses dalam persidangan, nantinya uang ini akan disetor melalui BRI ke dalam kas negara.

“Ini merupakan itikad baik terdakwa, kami dari jajaran pidsus mengucapkan terimakasih atas pengembalian uang titipan ini, kita akan setor melalui BRI,” jelasnya.

Sebelumnya dalam pengembalian uang negara, Raimel, proyek pembangunan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam, memiliki nilai pagu anggarannya sebesar Rp. 24 Miliar. Teguh banyak memotong volume dan spesifikasi proyek.

“Pengurangan antara lain panjang, lebar, ketebalan dan lain-lainnya sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dimana terdakwa telah merugikan negara.”ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *