“Tentu pengembalian uang ini akan berpengaruh pada tuntutan penuntut umum. Karena nantinya pada saat persidangan ada pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Dan pengembalian uang ini sudah termasuk hal tersebut,” ujarnya.
Raimel juga mengatakan, jika terdakwa dikenakan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan saat ini terdakwa masih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang.
“Terdakwa saat ini masih dalam tahap persidangan di PN kelas 1A Palembang dan ditahan di Lapas Pakjo. Dan terdakwa sudah sampai dalam tahap 3 pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Teguh dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Saat itu, terdakwa dibekuk di Bandara Internasional SMB II Palembang selepas pulang melakukan ibadah haji. Terdakwa Teguh, diduga ikut berperan dalam mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara sebesar Rp.5,3 Miliar.
Editor : Jhonny













