KORDANEWS — Untuk menolong keponakan melanjutkan sekolah menengah pertama (SMP), Dedi Santana (36) rela jadi pengedar sabu. Namun bisnis haramnya tersebut tidak berlangsung lama setelah ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I dikediamannya Jalan Panca Usaha, Lorong Parlopa, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Senin 22 April 2019 lalu.
Dedi ditangkap berawal anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I mencari pelaku Curas yang beraksi di Jalan Dempo Luar. Setelah diselidiki pelaku diduga berada disalah satu rumah Jalan Panca Usaha, Lorong Parlopa, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Setelah digerebek pelaku yang dicari tidak ada, anggota hanya mendapati Dedi yang sedang tidur saat digeledah didalam rumahnya anggota menemukan 36 paket kecil sabu, tiga paket sedang sabu, timbangan digital, dan klip plastik bungkus sabu.
Berdasarkan pengakuan Dedi bisnis haram yang dilakoni nya baru sekitar enam bulan keuntungan yang didapatkan dari bisnis sabu tersebut berkisar sepuluh sampai lima puluh ribu perpaket nya dan yang pasti bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.
“Biasanya saya beli sabu setengah kantong saya pecah beberapa paket kecil dan sedang. Dari setengah kantong itu sekitar setengah bulan habis terjual. Keuntungan nya untuk membantu keponakan masuk SMP,”ujarnya saat dihadirkan di Mapolsek Ilir Timur I Rabu (19/6).













