Diakuinya, sabu yang ia edarkan dibeli nya dari seorang bandar yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, sebelum melakoni bisnis narkoba sehari hari ia berdagang blender keliling. “Terus terang, kalau ngedar ke sabu ini baru pertama saya lakukan karena untuk membantu keponakan masuk SMP,”bebernya.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan tersangka ditangkap berawal anggota nya melakukan pengejaran tersangka Curas disalah satu rumah di Jalan Panca Usaha, Lorong Parlopa, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
“Setelah digerebek dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Dedi pelaku Curas yang dimaksud tidak ditemukan. Hanya saja saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka anggota menemukan barang bukti sabu sebanyak 36 paket kecil dan tiga paket sedang plastik bungkus sabu dan timbangan elektrik dirumah tersangka,”ujarnya.
Dari pengakuan tersangka ia baru sekitar enam bulan menjadi pengedar namun dari barang bukti yang diamankan cukup banyak anggota tidak langsung percaya dengan pengakuan tersangka karena masih akan dilakukan pengembangan dari mana asal barang. (Dik)
Editor : Jhonny















