KORDANEWS — Terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kota Palembang, ternyata Ombudsman RI Perwakilan Sumsel telah menerima tiga laporan resmi terkait transparansi zonasi PPDB.
Rincian tiga laporan tersebut, diantaranya dua laporan PPDB SMP dan satu laporan dari PPDB SMA.
Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Sumsel, Adrian melalui Humas, Hendrico mengatakan proses PPDB saat ini menerapkan skema zonasi.
Peserta didik yang lolos dibagi menjadi beberapa kriteria. Sebanyak 40 persen dipilih berdasarkan jarak dari sekolah ke rumah. Lalu 50 persen berdasarkan Tes Pengetahuan Akademik (TPA). 5 persen berdasarkan jalur prestasi dan 5 persen lagi berdasarkan mutasi kerja orang tua.
Dari skema tersebut, salah satu jalur yang bisa di’main’kan yakni jalur TPA. Karena baik dari sisi soal maupun seleksinya dilakukan oleh pihak sekolah.
“Laporan yang masuk ke kami, orang tua mengeluhkan proses TPA ini. Sekolah hanya mengeluarkan nama saja. Tanpa menampilkan nilai yang didapat,” katanya.
Orang tua jadi ragu dengan proses seleksi yang dilakukan. Sehingga muncul dugaan kalau tes yang dilakukan hanya sekedar formalitas. “Atas laporan ini kami akan melakukan tindak lanjut. Berupa pembentukan tim khusus. Mereka akan menelusuri kebenaran laporan,” ujarnya.
Menurutnya, penampilan hasil nilai tes tidak hanya berfungsi sebagai transparansi. Tapi juga untuk tolak ukur kemampuan calon siswa didik. “Dengan begitu kan, orang tua jadi tahu kemampuan anaknya. Kelemahannya ada dimana,” ucapnya.













