Sebelumnya, Polresta Palembang menyetujui ketua dan empat komisioner KPU Palembang sebagai tersangka pada 11 Juni 2019 setelah membahas 20 orang yang diundang melalui laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang.
Dalam kasus tersebut, lima Komisioner KPU Palembang telah menyetujui hak suara pemilih karena hanya melakukan pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS dan tidak sesuai dengan persetujuan Bawaslu.
Para tersangka dijerat Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilu dengan Hukum Maksimal dua tahun, karena para tersangka juga tidak bisa dilindungi.
Editor : Jhonny













