KORDANEWS — Pada hari ini, lima terdakwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang memilih sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. Mereka disidang terkait dengan dugaan.
Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan sidang, Jumat (5/7), mengatakan sidang terdakwa 5 komisioner KPU Palembang akan dilakukan secara maraton selama 7 hari, dibahas hingga 12 Juli 2019 mendatang.
Dia menjelaskan, mengatur 7 hari sidang, mengatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pemilu.
“Perka tindak pemilu pemilu 7 hari kerja maraton. Tidak akan melebihi, lebih cepat lebih baik. Diminta untuk para terdakwa, penasehat hukum, serta penuntut umum untuk diikuti sesuai aturan tersebut, ”kata dia.
Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani, Komisioner Divisi Teknis Alex Barzili, Komisioner Divisi Syafaruddin, Perencanaan Data dan Informasi Adam, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik, serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Yetty Oktarina. pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Skors usai shalat Jumat, sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau diminta dari penasehat terdakwa serta tanggapan JPU selepas skors shalat Ashar.













