Home Kriminal JPU Lakukan Pembacaan Dakwaan, Terhadap 5 Terdakwa Komisioner KPU Palembang

JPU Lakukan Pembacaan Dakwaan, Terhadap 5 Terdakwa Komisioner KPU Palembang

KORDANEWS – Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus tindak pidana pemilu terhadap lima komisioner KPU Kota Palembang berlangsung, Jumat (5/7).
Jaksa Penuntut Umum, Ursula Dewi, mengatakan dalam dakwaan pertemuan komisioner yang di dakwa melakukan kesengajaan menghilangkan hak pilih masyarakat dalam pemilihan umum April 2019 lalu.
Pada 17 April, saat ini akan berlangsung Panwascam mendapati perbedaan di IT II. Suara kekurangan mana yang berbeda DPT dengan surat suara dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden.
 
 
 
 
“Dakwaan kepada Eftiyani, selaku ketua KPU dan anggota komisioner, dengan sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan pemilu.,” Kata Ursula.
Sebagian besar masyarakat di kecamatan IT II yang tidak dapat memilih mempertimbangkan kesengajaan dari KPU Kota Palembang yang tidak dapat dibaca lengkap Surat suara dengan DPT di setiap TPS.
“Surat suara pilpres tidak sesuai dengan DPT. Di mana di TPS 019 Kecamatan IT 2 termasuk 283 DPT yang mana sampai saat pemiluhan termasuk 214 pemilih yang mendaftar. Hingga batas pemiluhan surat suara yang hanya ada 181 yang ada 33 orang yang tidak bisa memilih,” katakan dia.
Surat suara dari 70 TPS di 5 kecamatan IT II yang memberikan suara pilih dalam pemilihan presiden April lalu, sebanyak 6000 surat suara.
Dalam dakwaan Ursula menerima kesengajaan dari pihak KPU Kota Palembang. Dari seluruh TPS yang kekurangan surat suara, KPU hanya dapat bertemu PSL di 13 TPS.
“Meminta dikembalikan PSL untuk 68 TPS yang memperbaiki kekurangan surat suara.dari 68 ditambah menjadi total 70 TPS. PPK yang mendapat rekomendasi dari panwascam untuk diteruskan ke KPU Kota Palembang dan melaksanakan PSL sudah melakukan surat persetujuan,” katakan dia.
KPU Kota Palembang juga meminta KPPS untuk meminta persetujuan PSL dibeberapa TPS. Yang mana dari yang diterima Ketua KPPS tidak tahu apakah yang memegang tangan yang dituliskan merupakan yang menentang PSL.
“Dari yang menerima itu, KPU Kota Palembang hanya menyetujui PSL di 30 TPS. 30 TPS itu sendiri dianggap tidak melalui langkah klarifikasi dan dikumpulkan,” jelas dia.
Editor: Jhonny
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here