KORDANEWS – Kejaksaan Agung akan mengkaji putusan hakim yang memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun. Jaksa Agung Prasetyo akan membicarakan masalah ini dengan Jaksa Pidana Umum.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut enam tahun penjara.
“Langkah apa yang dilakukan, protap (prosedur tetap) harapan kita saat ajukan tuntutan ya putusan setidaknya 2/3, kan ini baru sepertiga. Kita pertimbangkan untuk langkah apa yang dilakukan. Apakah harus ada upaya hukum atau tidak,” kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.













