KriminalPeristiwaSumsel

Dijerat TPPU, Polda Sumsel Sita Aset Bandar Narkoba Danil Sebesar 8,4 Miliar

×

Dijerat TPPU, Polda Sumsel Sita Aset Bandar Narkoba Danil Sebesar 8,4 Miliar

Share this article

KORDANEWS — Narapidana (Napi) dengan kasus narkoba asal Aceh, Danil Saputra akhirnya dijerat Tindak Pidana Pencuician Uang (TPPU). Aset sekitar Rp 8,4 miliar berupa rumah, tambak udang hingga mobil disita pihak Polda Sumsel

 

 

“Pada hari ini kami menetapkan tersangka DS kasus peredaran narkoba. DS ini bandar dan narapidana,” terang Kapolda Sumsel, Irjen Firli menggelar rilis di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (24/7).

 

 

Aset senilai Rp 8,4 miliar itu didapat dari tiga provinsi yakni Aceh, Palembang dan Sumatera Utara. Dari total aset itu, polisi pun menyita uang tunai Rp 1,7 miliar.

 

 

“Dari total Rp 8,4 miliar di antaranya ada uang tunai Rp 1,7 miliar. Sisanya berupa mobil, tanah, motor, rumah, dan ada juga tambak udang di Aceh,” kata Firli.

 

 

Saat penetapan Danil sebagai tersangka, penyidik turut menggandeng PPATK dan perbankan. Hal ini untuk menelusuri aset yang tersebar dan telah digunakan untuk mendirikan sebuah CV.

 

 

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Kombes Farman mengaku penetapan ini berawal dari penangkapan Danil di tahun 2015 lalu. Dia ditangkap kasus narkoba dan divonis 10 tahun.

 

 

Danil yang merupakan narapidana kasus narkoba kembali menjalankan bisnisnya di lapas. Bahkan Danil menjadi pengedar lintas provinsi dari dalam lapas yang kini memiliki aset miliaran dari bisnis barang haram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *