KriminalPeristiwaSumsel

Dijerat TPPU, Polda Sumsel Sita Aset Bandar Narkoba Danil Sebesar 8,4 Miliar

×

Dijerat TPPU, Polda Sumsel Sita Aset Bandar Narkoba Danil Sebesar 8,4 Miliar

Share this article

 

 

“Danil ini awalnya ditangkap tahun 2015 lalu dengan barang bukti 7 ons sabu dan divonis 10 tahun. Setelah di dalam lapas dia malah jadi pengedar dan melibatkan pegawai Lapas Merah Mata, ada barang bukti 2 ons kita amankan,” kata Farman.

 

 

Setelah diusut, Danil ternyata sudah dari tahun 2016 lalu menjadi bandar di lapas. Sebidang tambak udang dan perusahaan jenis CV kemudian didirikan dan dikelola keluarganya di Aceh dan Sumatera Utara.

 

 

Tidak hanya itu, sekali transaksi, disebut Danil mampu memasok 5-10 Kg sabu ke Sumsel dan pulau Jawa. Hasil kejahatan lalu dialihkan untuk modal bisnis hingga tambak udang.

 

 

“Memang modusnya begitu, uang hasil penjualan narkoba ini dialihkan kepada keluarga atau lewat orang lain. Nanti ini dilanjutkan untuk modal, jelas ini murni pencucian uang dari hasil kejahatan,” katanya.

 

 

Berikut adalah aset yang disita polisi di kasus TPPU Danil:
– Uang Rp 1,6 miliar
– Uang Rp 100 juta
– 5 unit truk fuso
– 1 unit mobil sienta
– 1 unit mobil CRV
– 1 unit mobil X-Pander
– 3 unit sepeda motor
– 1 bangunan tanah dan tambak udang
– 1 bidang tanah dan CV Rizky Pratama
– 1 bidang tanah di Ogan Ilir
– 1 unit rumah mewah di Palembang
– 2 bidang tanah di Aceh. (Dik).

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *