Home Headline KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI

KORDANEWS — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (18/9).

Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Nahrawi diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.

“Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ucap Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Ia menyatakan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak Iain yang terkait. Adapun perinciannya, lanjut Alex, dalam rentang 2014-2018, Menpora Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

“Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar,” kata Alexander.

Nahrawi dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (net)

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here