KORDANEWS — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (18/9).
Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Nahrawi diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.
“Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ucap Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).















