Nusantara

Menpora Gunakan Uang Suap Untuk Keperluan Pribadinya

×

Menpora Gunakan Uang Suap Untuk Keperluan Pribadinya

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Penetapan Menpora Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum menjadi tersangka suap terkait penyaluran bantuan untuk KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Merupakan hasil pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari perkara yang menjerat para tersangka lainnya.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy (sekjen KONI) dan Jhony E Awuy (bendahara umum KONI) telah diputus asa oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masalah penyelesaian proses persidangan.

Dalam perkara tersebut, diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapatkan dana hlbah tersebut. Pengajuan dan penvaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akaI-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

“Sebelum proposal disetujui, disetujui ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan biaya (suap) sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sebesar Rp3,4 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (18/9).

Sementara itu, pada proses persidangan, telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora dan / atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan ini digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi, melalui asisten pribadinya.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora (Nahrawi) dan pihak lain yang terkait,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo; Staf Kemenpora, Eko Triyanto; Ending Fuad Hamidy, dan; Jhony E Awuy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *