Bukan itu saja, pihaknya juga berharap benda tersebut tidak terbawa hingga ke luar negeri lantaran Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur mengenai benda-benda sejarah.
“Ya, kita bedakan kolektor dan orang bekerja. Selama tidak untuk diperjual belikan, di bawa ke tempat asing, tentu kita mengacu pada undang-undang kita mengenai benda sejarah,” tuturnya. (Ab)
Editor : Jhonny













