PeristiwaSumsel

Pengetatan PPKM Mikro Keluar Masuk di Sumsel Wajib Surat Vaksin

×

Pengetatan PPKM Mikro Keluar Masuk di Sumsel Wajib Surat Vaksin

Sebarkan artikel ini

Kordanews – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlangsung Palembang dan Lubuklinggau. Sebanyak 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan melakukan pengetatan di pintu masuk.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinan Hotman Sirait, mengatakan pengetatan PPKM mikro di Palembang dan Lubuklinggau telah melakukan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan utama kota.

Sedangkan dua wilayah Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) memberlakukan penyekatan di pintu tol yakni Palembang-Indralaya (Palindra) dan Kayuagung-Palembang (Kapal Betung)
untuk memeriksa pengendara dari dan ke keluar Sumsel.

“Pada pintu perbatasan tol OI dan OKI kita lakukan pemeriksaan surat-surat perjalanan, ” kata dia.

Dirinya menjelaskan aturan yang berlaku bagi masyarakat yang keluar masuk yankni membawa surat vaksinasi dan surat hasil antigen 1×24 jam ataupun PCR 2×24 jam karena syarat-syarat itu sangat dibutuhkan jika pengendara akan menuju Lampung dan Pulau Jawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *