Sumsel

Lindungi Semua Pasien Isoman Covid-19, Muba Keluarkan Panduan Khusus

×

Lindungi Semua Pasien Isoman Covid-19, Muba Keluarkan Panduan Khusus

Share this article

KORDANEWS – Hingga 18 Juli 2021 sebanyak 212 warga Musi Banyuasin melakukan isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19. Rinciannya, 183 orang ber-KTP Muba dan 39 orang luar Muba.

Isolasi mandiri direkomendasikan bagi orang yang dinyatakan positif Covid-19 melalui rapid antigen dan tidak bergejala. Lama isolasi 10 hari setelah ada gejala atau positif ditambah 3 hari setelah bebas dari gejala demam.

Kepala Dinas Kesehatan Muba Azmi Dariusmansyah menyebutkan penyembuhan pasien terindikasi (suspek) atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan dengan efektif jika pasien melakukan panduan yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan.

“Mereka ini (pasien isoman Covid-19) kita hargai, jangan kita kucilkan, karena mereka sedang berjuang melawan penyakit, dan berjuang jangan sampai orang sekitarnya terjangkit,” ujar Kadinkes dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan serta Isolasi Mandiri (Isoman Care) di Kabupaten Muba secara virtual, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Kamis (22/7/2021).

Lanjutnya orang yang kena Covid-19 tanpa gejala dalam 10 hari pasien tersebut tidak akan terjadi lagi penularan kalau sudah isoman. “Yakinlah bahwa itu (Covid-19) sudah hilang,” tandasnya.

Kemudian Azmi memaparkan kondisi terkini perkembangan Covid-19 dan upaya yang akan dilakukan di kabupaten Muba peta zonasi resiko bahwa saat ini status Kabupaten Muba telah menurun dari resiko tinggi ke sedang.

“Artinya segala upaya yang kita lakukan sudah menunjukkan hasil. Untuk itu kami ucapkan terima kasih ke satgas kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa. Tapi kita harus tetap waspada karena varian virus yang baru sudah masuk,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekda Muba Apriyadi mengatakan mengenai status Kabupaten Muba, berada di status Zona Orange baru turun dari Zona Merah, yang artinya semua kegiatan yang mengundang kerumunan masih belum di perbolehkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *