KORDANEWS – Setelah bertahun tahun sejak tahun 2006 aset milik Pemerintah Kabupaten OKU berupa lahan seluas 33 hektar yang merupakan lahan disiapkan tempat pengelolahan akhir sampah di Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, di kuasai oknum Masyarakat, kini bisa diselamatkan.
Setelah upaya Pemkab OKU yang menggandeng pihak Kejari OKU penyelamatan asset di tandai dengan penyerahan sertifikat hak pakai lahan TPA yang diserahkan langsung oleh Kajari OKU kepada Pejabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah di rumah dinas Bupati OKU pada kamis, 29/02/2024.
Kegiatan yang juga disaksikan kantor Badan Pertanahan Nasional OKU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Camat dan Kades Gunung Meraksa, Lubuk Batang.
Kepala Kejaksaan OKU Hoirun Parapat mengungkapkan pihaknya menerima permohonan bantuan hukum dari Pemkab OKU pada agustus tahun lalu. kemudian ditindaklanjuti, katanya.













