Home Headline Aset Lahan TPA Diselamatkan Kejari Dan Pemkab OKU

Aset Lahan TPA Diselamatkan Kejari Dan Pemkab OKU

KORDANEWS – Setelah bertahun tahun sejak tahun 2006 aset milik Pemerintah Kabupaten OKU berupa lahan seluas 33 hektar yang merupakan lahan disiapkan tempat pengelolahan akhir sampah di Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, di kuasai oknum Masyarakat, kini bisa diselamatkan.

Setelah upaya Pemkab OKU yang menggandeng pihak Kejari OKU penyelamatan asset di tandai dengan penyerahan sertifikat hak pakai lahan TPA yang diserahkan langsung oleh Kajari OKU kepada Pejabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah di rumah dinas Bupati OKU pada kamis, 29/02/2024.

Kegiatan yang juga disaksikan kantor Badan Pertanahan Nasional OKU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Camat dan Kades Gunung Meraksa, Lubuk Batang.

Kepala Kejaksaan OKU Hoirun Parapat mengungkapkan pihaknya menerima permohonan bantuan hukum dari Pemkab OKU pada agustus tahun lalu. kemudian ditindaklanjuti, katanya.

Diungkapkan Kejari OKU, waktu yang cukup lama lantaran banyak kendala dilapangan, namun dengan bantuan semua pihak penyelamatan aset yang merupakan memang aset Pemkab OKU itu bisa diselesaikan tanpa adanya kekerasan.

Sementara itu Pejabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Kejari OKU, dalam menyelesaikan perkara melalui upaya persuasif yang dilakukan tanpa melalui proses hukum, ungkapnya.

Diharapkan Pj Bupati OKU, jalinan konsultasi dan koordinasi serta motivasi kerja dari Kejari OKU bisa terus dilakukan, pasalnya jelas Teddy masih banyak aset aset Pemkab OKU yang masih belum jelas ataupun masih dikuasai pihak lain. (mb)

Editor : Surya S

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here