KORDANEWS – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat mencatat, 90 ton sampah masuk ke TPA setiap hari, dengan 10 persen berupa kantong plastik sekali pakai. Untuk mengurangi sampah plastik ini, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan kantong kresek sejak 1 Juli 2025.
Surat edaran ini mengharuskan pelaku usaha menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan mengedukasi konsumen untuk membawa tas sendiri. Larangan ini sudah diterapkan di pusat perbelanjaan dan retail, namun pasar tradisional dan warung kelontong masih dalam tahap sosialisasi.
Plt DLH Kabupaten Lahat, M Dodi A Nasoha, melalui Kabid Pengelolaan Sampah Indra Buana, mengimbau pelaku usaha secara bertahap mengurangi penggunaan kantong plastik demi menjaga lingkungan dan mengurangi tumpukan sampah di TPA. (mb)













