
KORDANEWS — Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi serta meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palembang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa (27/01/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Mahyuddin selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar, disaksikan jajaran pejabat dari kedua instansi.
Kerja sama ini berfokus pada pendampingan hukum, penyelesaian sengketa pertanahan, serta pengamanan aset negara. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara guna memastikan setiap kebijakan dan pelayanan pertanahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Mahyuddin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan rasa aman dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.














