KORDANEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,4 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Terbaru, penyidik menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar dari Wilson Sutantio, Direktur PT BSS dan PT SAL, melalui kuasa hukumnya.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menyebut pengembalian tersebut merupakan penyitaan keempat dalam upaya pemulihan kerugian negara. Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan secara bertahap, proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut dan sidang Wilson Sutantio kini segera memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Jef)















