Ekonomi

Libatkan KPK hingga Kejaksaan, Pertamina Patra Niaga Benahi Tata Kelola Pengadaan Energi

×

Libatkan KPK hingga Kejaksaan, Pertamina Patra Niaga Benahi Tata Kelola Pengadaan Energi

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – PT Pertamina Patra Niaga menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum dalam Proses Bisnis Pengadaan Impor Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta pada 11 Juni 2026.

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), akademisi, serta perwakilan fungsi terkait pengawasan dan tata kelola di lingkungan perusahaan.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, yang menyampaikan bahwa forum ini adalah upaya perusahaan untuk menyempurnakan proses pengadaan dan memperoleh umpan balik terhadap konsep perbaikan tata kelola pengadaan yang sedang dirumuskan oleh Pertamina Patra Niaga agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

“Tugas kami adalah memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, dan memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai ketentuan. Karena itu, Pertamina Patra Niaga terus bekerja keras bersama dengan dukungan berbagai aparat penegak hukum termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk memperkuat tata kelola serta mendorong perbaikan dalam proses pengadaan energi,” ujar Erwin.

Dalam FGD tersebut, para peserta membahas berbagai aspek penguatan tata kelola pengadaan energi, mulai dari kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan hukum, penerapan praktik yang baik dalam pengadaan impor minyak mentah/kondensat, BBM dan LPG, pengelolaan risiko, penguatan integritas dan kepatuhan, hingga langkah-langkah mitigasi dalam menghadapi dinamika pasar dan geopolitik global.

Beberapa langkah mitigasi penguatan tata kelola antara lain penyesuaian prosedur dalam kondisi mendesak, penerapan segregation of duty, penguatan four eyes principle, dan pelibatan fungsi compliance. Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN, Irene Putri, dalam paparannya menyoroti perlunya pemahaman yang sama mengenai tata kelola dan kepatuhan regulasi di seluruh tahapan proses bisnis, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat mendukung keberlangsungan bisnis.

“FGD ini sangat penting untuk memberi pemahaman kepada stakeholders internal mengenai isu-isu terkait tata kelola dan melaksanakan proses sesuai dengan aturan. Dari sisi kami, Pertamina Patra Niaga selama ini merupakan salah satu mitra yang selalu berkolaborasi untuk meminta pendampingan agar seluruh proses pengadaan patuh dengan regulasi dan seluruh risikonya dapat dimitigasi dengan baik,” ungkap Irene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *