KORDANEWS – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial Y (59) ditangkap setelah diduga membunuh korban S (30), seorang petani asal Kecamatan Sirah Pulau Padang.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa berdarah tersebut dipicu perselisihan terkait sebuah pondok hingga berujung penyerangan menggunakan senjata tajam. Setelah kejadian, pelaku diduga memindahkan jasad korban ke area kebun.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang, pisau, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Jml)















