LUBUKLINGGAU — Sintra Angkasa (46) Warga RT 11, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas (Mura) hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim mengetuk palu putusan pidana selama 17 tahun penjara di pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. Rabu (27/7)
Sintra merupakan terpidana atas kepemilikan narkoba jenis sabuseberat satu kilogram yang juga jaringan lintas provinsi.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Edi Sembiring, didampingi hakim anggota Hendri Agustian, dan Indra Lesmana.
Selama persidangan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB itu terpidana Sintra Angkasa hanya bisa menunduk dan terdiam.
Sesekali ia memandang ke atas dengan tatapan mata yang kosong.
Ia baru berbicar ketika majelis hakim menyuruhnya berdiri untuk membacakan vonis kepada dirinya.
Hakim juga menanyakan apakah dirinya keberatan atas vonis tersebut.













