“Saat itu tersangka keluar dari Lorong Serengam dengan motor. Anggota yang sedang patroli hunting lagi menyetopnya dan setelah digeledah dibalik pinggangnya ditemukan satu bilah badik,”ujarnya.
Ditegaskan, Dudi pelaku pembawa sajam yang kedapatan akan ditindak tegas sesuai dengan atensi bapak Kapolda Sumsel yang akan mewujudkan Sumsel zero sajam.
“Menindak pelaku pembawa merupakan atensi dari Kapolda Sumsel setiap pelaku yang kedapatan membawa sajam diproses sesuai dengan Undang undang darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman diatas sepuluh tahun penjara,”pungkasnya (Dik)
Editor : Jhonny















