KORDANEWS – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berinisial A di Kota Palembang mendapat atensi dari Kapolda Sumatera Selatan. Perhatian tersebut diberikan setelah kuasa hukum keluarga korban mengajukan permohonan pengawasan dan perhatian khusus terhadap proses penanganan laporan polisi yang telah berjalan sejak Februari 2026.
Kuasa hukum Dedi Hambali, S.H., yang mendampingi Sesi selaku kakak kandung korban, menyampaikan permohonan tersebut kepada Kapolda Sumsel. Permohonan itu berkaitan dengan laporan polisi Nomor STTLP/B/498/II/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 10 Februari 2026.
Dedi mengatakan, pihaknya meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak korban anak tetap mendapatkan perlindungan.
“Dalam permohonan tersebut kami meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak korban anak tetap mendapatkan perlindungan,” kata Dedi.
Menurut Dedi, atensi Kapolda Sumsel terhadap perkara tersebut menjadi harapan baru bagi keluarga korban agar proses penanganan kasus dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap perkara dugaan kekerasan terhadap korban dapat ditangani hingga tuntas dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Dedi menegaskan, perhatian pimpinan kepolisian tersebut diharapkan tidak dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, menurut dia, atensi tersebut merupakan bagian dari pengawasan kelembagaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Atensi tersebut diharapkan tidak dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan kelembagaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Dirinya mengatakan pihak keluarga berharap perhatian pimpinan kepolisian dapat mendorong proses penanganan perkara menjadi lebih jelas dan terarah, sehingga tidak terjadi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Selain meminta pengawasan terhadap proses hukum, Dedi juga meminta agar hak-hak korban anak dijamin, termasuk perlindungan hukum, pendampingan psikologis dan pemulihan.
“Kami juga meminta adanya perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi dan keluarga korban dari kemungkinan intimidasi, tekanan maupun ancaman yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” katanya.
Ia juga mendorong agar apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.















