Kriminal

Kuasa Hukum Desak KPAD Sumsel Turun Tangan, Kasus Penganiayaan Anak Belum Temui Titik Terang

×

Kuasa Hukum Desak KPAD Sumsel Turun Tangan, Kasus Penganiayaan Anak Belum Temui Titik Terang

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan sejak Februari 2026 di Polrestabes Palembang kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya meminta atensi Kapolda Sumsel, kini kuasa hukum keluarga korban mengajukan permohonan pendampingan kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel agar turut mengawal proses hukum yang dinilai belum memberikan kepastian.

Kuasa hukum korban, Dedi Hambali, S.H., menyampaikan permohonan resmi kepada KPAD Sumsel untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang menimpa anak berinisial A. Permohonan itu diajukan sebagai bentuk upaya memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Menurut Dedi, hingga pertengahan Juli 2026 perkara tersebut belum juga memasuki tahap penetapan tersangka, meski laporan polisi telah dibuat sejak 10 Februari 2026.

“Kami memohon KPAD Sumsel menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingannya agar hak-hak anak sebagai korban tetap terpenuhi serta proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Dedi.

Dalam surat permohonannya, Dedi meminta KPAD melakukan koordinasi dengan Polrestabes Palembang dan instansi terkait guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif, profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip perlindungan anak.

Ia menegaskan permohonan tersebut bukan bertujuan mengintervensi penyidikan yang sedang berlangsung, melainkan mendorong agar proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami juga minta KPAD memantau pelaksanaan perlindungan terhadap korban, mulai dari pendampingan hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum agar penanganan perkara tidak berlarut-larut,”kata dia.

Dedi berharap keterlibatan KPAD Sumsel dapat memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus mendorong percepatan penyelesaian perkara tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *