KORDANEWS — Polsek Talang Kelapa bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin menggerebek pabrik pembuatan sohun di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Rabu (22/1).
Pabrik ini digerebek diduga dalam memproduksi Sohun karena tidak layak dari segi kesehatan serta mencampurkan kaporit untuk menjernihkan sagu sebagai bahan dasar pembuatan sohun.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan pabrik ini digerebek berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada pabrik yang aktivitasnya tertutup pagar.
Setelah didatangi ternyata pabrik ini memproduksi Sohun. Berdasarkan informasi yang didapat pabrik pembuatan Sohun ini sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun.
“Pabrik ini digerebek karena dalam memproduksi Sohun tidak layak dari segi kesehatan. Karena bahan dasar sagu yang digunakan untuk membuat Sohun dicampur dengan kaporit. Yang kedua terkait lingkungannya, penggunaan air yang kotor, sagu yang digunakan juga kotor berwarna hitam,”kata Masnoni dilokasi penggerebekkan.
Bahkan diwadah tempat adonan Sohun ditemukan kecoa atau lipas yang masuk didalam adonan. Selain itu, bau busuk menyengat dari lokasi pembuatan yang dinilai pihak Dinas Kesehatan Banyuasin sangat tidak sehat.
“Kita temukan bahan dasar berbahaya dalam produksi Mie Suun ini, tempat pembuatan yang tidak steril dan ada juga Kecoa di dalam adonannya,”bebernya.
Untuk menghentikan produksi Sohun, Polsek Talang Kelapa menutup sementara dan memasang garis Polisi di Pabrik pembuatan sohun dengan bermerk Ayam Jago ini.
”Kita segel dan tutup dulu dan kita ambil sampel adonan Sohun nya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk pemilik pabrik dan pengawasnya akan kami panggil,”tegasnya.
Sementara, Johan Arifin (65) alias Toing pengawas dan pekerja di Pabrik Sohun mengakui kalau pembuatan sohun yang diproduksi di pabrik memang menggunakan Kaporit untuk menjernihkan sagu serta menggunakan air hujan yang di tampung.
“Seperti inilah pembuatannya, satu satu pekerja satu harinya 40 Bal, biasanya daerah pemasaran di wilayah Kabupaten OI, Tanjung Raja. Kabupaten OKI, Kayu Aging, Kota Lubuk Linggau, dan Kota Batu Raja. Kalau di Palembang dan Banyuasin tidak”, ucapnya
Dirinya juga mengatakan, bahwa pemilik Pabrik berada di Kota Palembang berinisial Alpian dan tidak mengetahui dimana rumah Bos Pabrik tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Fahrudinsyah mengungkapkan bahwa hasil dari pemeriksaan Ijinnya pembuatan sohun sudah mati sejak tahun 2012.
“Kemungkinan dugaan Ilegal Ijinnya, label ijinnya Palsu, dan Sohun ini sangat berbahaya untuk di konsumsi”, pungkasnya. (Dik)
Editor : Jhonny