PeristiwaSumsel

Pemkot Palembang Siapkan Perda Pengolahan Sampah

×

Pemkot Palembang Siapkan Perda Pengolahan Sampah

Sebarkan artikel ini

 

KORDANEWS – Dengan adanya revisi Perda No. 3 Tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, yang nantinya Mall, Hotel, ritail-ritail dan Pasar wajib mengelola sampah dan melakukan pemilahan, kemudian membuang sampah sendiri ke TPA.

Hal ini disampaikan Alex Ferdinandus selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang kepada KordaNews mengatakan “Jadi semuanya nanti menyediakan dan menyiapkan sendiri angkutan sampahnya” jelasnya.

Dikatakannya, kedepan semuanya harus membuang sampah sendiri ke TPA, yang sekarang sedang digodok perdanya oleh Walikota, kemudian nanti dilaporkan lagi ke propinsi nomor perdanya.

“Seperti di Kota Surabaya peran dari RT sangat besar, jadi RT mengkoordinir masyarakat untuk pembuangan sampah dan silahkan menggunakan jasa sampai tiga puluh ribu per orang di Surabaya dan di RT wajib mengkoordinir warganya untuk membuang sampah di TPS yang disediakan pemerintah, bahkan 2 KM dari kelurahan dikoordinir oleh kelurahan dan kecamatan buang ke tempat pembuangan sampah (TPS), bukan seperti kita sekarang dengan seenaknya saja membuang sampah liar” jelasnya.

Menurutnya, pembuangan sampah dari hotel, pasar dan yang lainnya dalam seharinya bisa mencapai sekitar 20% nan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *