Home Kriminal Polres Mura Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Polres Mura Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas menangkap terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Diketahui tersangka bernama, Iryanto (52) warga Desa Seriang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (6/6/2020) kemarin.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, penangkapan tersangka Iryanto dipondok belakang rumah, pada saat penggeledahan di temukan barang bukti satu buah tas selempang warna coklat yang didalamnya berisikan delapan plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu buah timbangan digital yang di buang tersangka didalam sumur, satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan tiga buah alat hisap sabu (bong), satu buah timbangan digital yang di temukan di pondok belakang rumah tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mura untuk di lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Haerudin didampingi KBO Satnarkoba, Iptu Nastain saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Memang ada perkara tersebut, selain petugas kami juga menyita BB diantaranya, satu buah tas selempang warna coklat yang didalamnya berisikan delapan plastik klip berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, satu buah Timbangan digital yang di buang tersangka didalam sumur, satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan tiga buah alat hisap sabu (bong), satu buah timbangan digital,” tutupnya.(ts)

Editor : Surya S

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here