Home Ekonomi PNS Bisa Cek Saldo Tabungan Rumah di BP Tapera, Begini Caranya

PNS Bisa Cek Saldo Tabungan Rumah di BP Tapera, Begini Caranya

Kordanews – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mengakses layanan cek saldo melalui portal https://peserta.tapera.go.id.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menjelaskan dengan layanan pengecekan saldo ini dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan oleh peserta setiap saat.

“Mulai sekarang, peserta bisa melakukan cek saldo mulai hari ini sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak,” ujar Adi, dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021).

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana, Gatut Subadio, merinci bagaimana cara cek saldo dana Tapera yang bisa dilakukan di web https://peserta.tapera.go.id. Pertama, peserta perlu masuk ke portal tapera.do.id. Kemudian, lakukan registrasi dengan menuliskan data email dan NIK dari peserta.

“Registrasi ini seperti mendaftar dalam platform digital yang lainnya, nanti akan ada nomor OTP yang akan dikirim ke email peserta,” kata Gatut.

Setelah mendapat OTP, nomor tersebut dimasukkan dan peserta akan masuk ke halaman-halaman informasi. Di halaman itu pula ada akses cek saldo peserta.

“Dalam halaman itu peserta bisa mendapat informasi tabungan. Tetapi yang perlu diingat kami juga perlu memerlukan data pokok peserta agar informasi itu bisa diberikan, seperti nama lengkap, NIK dan sebagainya,” tutup Gatut.

Gatut mengungkap dalam website https://tapera.go.id peserta juga bisa memilih untuk program KPR rumah, atau KPR bangun rumah dan renovasi rumah, untuk PNS bergaji Rp 8 juta. Tentu belum memiliki rumah, atau baru memiliki rumah pertama, dan tidak pernah mengikuti program perumahan lain termasuk dari pemerintah.

“Peserta juga bisa memilih bagaimana dana akan dikelola secara konvensional maupun secara syariah,” tutupnya.

Editor : Admin.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here