KORDANEWS – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 7 November 2022.
Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya ini, berlangsung lebih kurang dua jam dimulai pukul 11.30 WIB. Tampak penyidik membawa dua box dokumen yang dimasukkan ke dalam sebuah mobil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, penggeledahan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-125/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kayu Agung berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 212/Pen.Pid/2022/PN.Kag Tanggal 04 November 2022.
Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejari Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.
“Tim penyidik berhasil mengumpulkan 46 dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya,” ungkap Ario.















