Penggeledahan tersebut didampingi dan disaksikan oleh Camat Indralaya, serta Lurah Indralaya Mulya, Pihak Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.
Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada terhadap Bawaslu tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut, yakni, A (Aceng Sudrajat), H (Herman Fikri), dan R (Romi).
Kasus ini sudah ditangani Kejari Ogan Ilir sejak lebih kurang tujuh bulan. Dana hibah yang diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 ini sebesar Rp 19,3 miliar. Namun, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
Editor : Admin















