Kordanews – Unit “Cyber Crime” Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan meringkus tersangka pengunggah file berisi video porno anak-anak, BH (47) warga Lahat.
“Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya Kelurahan, Gunung Gajah Kabupaten, Lahat tanpa perlawanan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhan Rabu (11/1/23)
Terungkapnya berawal tim Cyber Polda Sumsel melakukan patroli, kemudian menemukan konten yang berisikan pornografi anak-anak. Setelah penyelidikan ternyata pengungah video tersebut merupakan warga Sumsel.
“Setelah sudah mengetahui tempat tingal tersangka kami tangkap. Pada Senin (9/1/23), korban berinisial CC berusai 7 tahun merupakan tetangga sendiri,” ujarnya.
Sementara pengakuan tersangka nekat membuat konten tersebut lantaran memiliki hasrat, melihat korban sedang membukan celananya saat hendak kencing. Kemudian ia meraba-raba, tidak disitu saja memvideonya dengan hp pribadinya.
“Sebenarnya tidak ada niat melakukan hal tersebut, punya hasrat saja liat korban tak pakai celana. Videonya hanya untuk pribadi saja pas malam di buka kembali,” ungkapmya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal UU ITE UU Pornografi UU Perlindungan anak dengan hukuman penjara 7 tahun dengan denda maksimal 1 Milar. (Ndik)
Editor : Admin.