KORDANEWS – Setelah kalah banding di keputusan Mahkamah Konstitusi, hotel mewah Ranau Indah, yang terletak di kawasan Pariwisata Danau Ranau, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, terpaksa dibongkar dan diratakan dengan tanah.
Pembongkaran hotel mewah dengan luas lahan sekitar satu hektar lebih dengan bangunan dua tingkat tersebut, harus di bongkar setelah pihak pengusaha hotel kalah ditingkat MK, dan menetapkan kawasan yang di tempati hotel di kembalikan seperti semula.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Dirjen Pengendalian dan Ketertiban Tanah dan Tata Ruang, Kementrian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara mengatakan, pihaknya saat ini melakukan eksekusi atas keputusan MA yang berkaitan dengan bangunan Hotel Ranau Indah, yang terletak di badan air danau, dan tidak memiliki izin yang sah serta melanggar peraturan Pemerintah Daerah tentang Tata Ruang Pemkab OKU Selatan, jelasnya.
Ariodilah menambahkan, sejauh ini yang dilakukan eksekusi pembokaran baru Hotel Ranau Indah. Namun, disisi lain pihaknya sudah memiliki indikasi 8 titik lainnya, pelanggaran pemanfaatan ruang yang ada ditepian Danau Ranau, tambahnya.
Dalam pembongkaran Hotel Ranau Indah, sedikitnya 50 personil TNI-Polri dibantu 52 anggota Satuan Pamong Praja diterjunkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi pembongkaran bangunan. (mb)
Editor : Surya S