Sumsel

Tarif Pajak Hiburan Palembang Berlaku Seperti Semula Walaupun Ada Sebagian Naik

×

Tarif Pajak Hiburan Palembang Berlaku Seperti Semula Walaupun Ada Sebagian Naik

Sebarkan artikel ini
KORDANEWS-Maraknya keresahan pengusaha hiburan tentang kenaikan tarif pajak hiburan di Kota Palembang membuat Herly Kurniawan selaku Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Herly Kurniawan turut bicara, bahwa apa yang di khawatirkan pengelola hiburan Kota Palembang tidak benar jika adanya kenaikan pajak 40 persen menjadi 70 persen karena sebelumnya sudah 40 persen dari tarik sebelumnya maksimum 40 persen dan kita tetap dengan tarif minimum 40 persen dari kebijakan saat ini.
Hal ini disampaikan Herly didampingi Rizki Saputra Kasubid Pajak Daerah Lainnya II mengatakan “Berdasarkan Perda  nomor 4 tahun 2023 tentang kenaikan retribusi pajak daerah, BPPD tetap memberlakukan pajak hiburan 40 persen meski ada ketentuan sampai 75 persen, “ujarnya. saat ditemui dikantornya.
Diakuinya, memang target pajak hiburan mengalami kenaikan Rp. 37 miliar, namun BPPD tetap memperlakukan tarif hiburan sebesar 40 persen mengikuti tarif minimum tarif pajak saat ini.
Menurutnya, pajak hiburan ini berlaku pada tempat hiburan eksekutif atau karoke family, tapi tidak berlaku bagi restoran yang ada organ tunggal tetap dikenakan pajak 10 persen. Adanya penundaan kenaikan tarif pajak hiburan oleh Kementerian Pariwisata Sandiaga Uno, hal tersebut mengacu pada tarif pajak hiburan di Jakarta dan Bali selama ini menetapkan pajak 25 persen dan mengalami kenaikan 75 persen.
Dikatakannya, namun begitu pasti ada gejolak penolakan penerapan hal tersebut, Sedangkan Palembang tetap memberlakukan pajak 40 persen dan tidak ada penolakan sama sekali. Di Jakarta dan Bali, kenaikan pajak di berlakukan 75 persen, pasti membuat sektor pariwisata terguncang.
“Pajak yang di kelola BPPD Palembang sendiri tahun ini mengalami penurunan karena tidak ada lagi penarikan retribusi pajak dari kos-kosan dan penurunan tarif pajak parkir hingga 10 persen. Berdasarkan UU dari pusat bahwa kosan-kosan tidak dilakukan penarikan retribusi pada hal satu bulan dari pajak kosa kosan BPPD menerima perolehan pajak Rp 600 juta perbulan” pungkasnya. (eh)
Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *