Home Peristiwa Polisi Di OKI Bubarkan Pesta Yang Gelar Musik Remix

Polisi Di OKI Bubarkan Pesta Yang Gelar Musik Remix

KORDANEWS – Pertunjukan musik Orgen Tunggal dengan musik remix bertempat di Desa Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dibubarkan.

Pembubaran orgen tunggal dengan musik remix itu oleh tim khusus gabungan Macan Komering Polres OKI yang dipimpin Iptu Djunaidi SH. Dimana pertunjukan musik remix ini di Dusun II RT 02 Desa Rantau Durian sudah sangat menggangu.

“Iya, semalam tim gabungan bubarkan orgen tunggal dengan musik remix di Desa Rantau Durian, dini hari atau sekira pukul 02.30 WIB,” kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Samuel SH.

Dia menerangkan, pembubaran orgen tunggal dengan musik remix dikarenakan memang jelas-jelas dilarang. Juga sudah sangat menggangu yaitu larut malam.

Maka oleh karena itu, membuat timsus Macan Komering yang backup Polsek Lempuing Jaya melakukan pembubaran. Jika tidak jelas membuat gaduh dan lainnya.

“Orgen tunggal dengan musik remix ini dimainkan karena adanya acara resepsi pernikahan,” ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Selasa 11 Juni 2024.

Dikatakan, untuk yang punya acara hajatan adalah D (40) rupanya orgen tunggal yang dimainkan yaitu musik remix. Dimana memang dilarang. Oleh karena itu dilakukan pembubaran.

Yakni dengan alasan melanggar. Apabila terus berlangsung dikhawatirkan akan menjadi gaduh dan lainnya yang dapat merugikan masyarakat banyak atau umum.

“Dari pembubaran orgen tunggal itu juga mengamankan MR (21) yang kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota,” jelas Kapolsek.

Selain itu, ditegaskan Kapolsek, personel berhasil menyita satu unit keyboard orgen tunggal berikut tukang pikulnya yaitu K.

“Untuk kedua orang itu langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remix pada acara hajatan dan sebagainya. Dimana banyak negatifnya yang dapat merugikan. Apalagi jelas ada maklumat larangan memainkan musik remik.

Yakni maklumat dari Kapolda Sumsel dan himbauan tentang larangan musik remix dari Bupati OKI.

Jelas-jelas imbauan dari Pemkab OKI bahwa larangan penggunaan musik remix di lingkungan masyarakat terutama di acara hajatan.

Larangan musik remix ini adalah dalam rangka upaya menjaga dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

Dijelaskan, dengan adanya penggunaan musik remix hiburan orgen tunggal, yang mana salah satu penyebab terganggunya ketertiban. Karena musik remix di orgen tunggal dapat membuka peluang untuk narkoba dan Minuman Keras (Miras).

Termasuk juga dapat menyebabkan kematian, perjudian, dan perbuatan asusila. Sehingga jelas banyak negatifnya dan membahayakan.

“Jadi kami mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remik,” jelas Kapolres.

Sambungnya, khususnya dalam hajatan orgen tunggal di Desa masing-masing terutama yang dilaksanakan di Balai Desa. Apabila terjadi penggunaan musik remix tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pembubaran acara.

Termasuk juga dikenakan Pasal 510 ayat (1) KUHP yang mana ancaman dengan pidana denda.

Adapun surat edaran Pemkab OKI mengenai larangan musik remix telah diinformasikan kepada seluruh Camat se Kabupaten OKI. Tertuang dalam nomor : 509/D.PMD/III.1/2024.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here