Peristiwa

Diduga Tidak Terlibat Pembunuhan, Keluarga Ujang Kocot Ngamuk Di PN OKi Saat Vonis 15 Tahun

×

Diduga Tidak Terlibat Pembunuhan, Keluarga Ujang Kocot Ngamuk Di PN OKi Saat Vonis 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuhan bernama Hendra (28) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58).

Keluarga Ujang Kacot merasa tak terima dengan vonis tersebut karena mereka berkeyakinan terdakwa itu tidak terlibat dalam tindak pembunuhan terhadap Saidina Ali beberapa waktu lalu,

“Saya tidak mengerti pengadilan seperti apa ini, di mana orang tidak bersalah malah dihukum 15 tahun penjara,” ucap salah seorang anak terdakwa dengan lantang bersuara di Pengadilan.

Dari hasil persidangan, majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistyo menyatakan terdakwa Ujang Kocot terbukti bersalah ikut serta dalam peristiwa pembunuhan terhadap Saidina Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *