“Terdakwa Angkasa terbukti turut serta dengan melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar hakim.
Tidak hanya Ujang Kocot, perkara pembunuhan itu terdapat terdakwa Hendra yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
“Sesuai bukti dalam persidangan, terdakwa Hendra terbukti sah melakukan pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.
Editor : Admin















