Home Headline Pemandu Kapal Di Vonis Seumur Hidup Kuasai Narkotika

Pemandu Kapal Di Vonis Seumur Hidup Kuasai Narkotika

KORDANEWS – Aabdul Rosid Pemandu Kapal dan Nadin alias Ateng seorang sopir travel, terdakwa pelaku kasus Narkotika sebanyak 33,71 kilo gram sabu, menjalani sidang vonis putusannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.

Dalam persidangan, dari pembacaan nota vonis, kedua terdakwa Abdul Rosid dan Nadin alias Ateng dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah, tanpa hak menguasai, memiliki, mengedarkan atau membantu peredaran narkotika sebanyak 33,71 kilo gram sabu, melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

Dengan itu, menjatuhkan vonis putusan kedua terdakwa penjara seumur hidup. atas vonis putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa dan jaksa penuntut yang semula menuntut kedua terdakwa hukuman mati, menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan Arahman, kuasa hukum para terdakwa membenarkan, saat ini kita ambil sikap pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan, dan menurutnya, putusan hakim terlalu berat, karena mereka hanyalah kurir saja, ungkapnya. (mb)

 

Editor : Surya S

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here