KORDANEWS – Mantan Kepala Inspektorat Lahat inisial Y-R, di jebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Lahat lantaran di temukan bukti kuat menyelewengkan dana terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.
Tersangka Y-R merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 dan juga selaku pengguna anggaran pada tiga kegiatan Inspektorat kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, yakni Kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Kegiatan Peningkatan Liasion Officer atau Organizer, kata Kajari Lahat, Toto Rudianto.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
Perbuatan tersangka Y-R mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000. Y-R ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lahat. (mb)
Editor : Surya S