KORDANEWS – Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI.
Pada penggeledahan dan penyitaan berupa barang bukti dan dokumen penting. Yaitu rumah mewah milik Tirta Arisan di SSos MSi yang bertempat di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt 10 Pulogadung KM 8 Palembang.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan itu terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018.
Dimana penggeledahan dan penyitaan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH.
Dikatakan Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti penting serta dokumen di rumah milik Tirta Arisandi ini berdasarkan surat Nomor : PR-27/L.6.12/Dsb.4/09/2024. Sehingga dilakukan kegiatan penggeledahan itu.
“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan dokumen penting tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB, oleh tim Jaksa penyidik kita,” ungkap Kajari.
Lanjut Kajari, kegiatan penggeledahan ini juga dilakukan berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.
“Tim Jaksa penyidik yang terdiri dari tim Intelijen staf Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dengan seksama,” ujar Alex.
Disampaikan Alex, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim Jaksa penyidik tadi ditemukan beberapa barang dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.
“Jadi atas penggeledahan dan penyitaan tadi ada beberapa barang dan beberapa dokumen langsung dibawa,” ucapnya.
Diungkapkan Alex, untuk kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang dan beberapa dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Diberikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Yakni dengan nilai dana hibah sebesar Rp12 Miliar, dimana untuk kerugian uang negara senilai Rp3 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada rilis capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun ini, Senin 22 Juli 2024.
Diungkapkan Kajari, terkait perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Atas perkara ini mengenai dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp12 Miliar. Dan untuk kerugian uang negara pada perkara itu sebesar Rp3 Miliar,” jelas Kajari, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH.
Kajari menegaskan, perkara dana hibah Panwaslu OKI itu pihaknya berupaya melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya.
Terkait untuk penetapan tersangkanya siapa saja yang menjadi tersangka pihaknya belum bisa mengumumkan.
“Pada perkara ini kerugian negara dengan modusnya kegiatan pertanggung jawaban fiktif dan dobel anggaran,” ucap Kajari.
Lanjutnya, terkait perkara itu pihaknya segera merampungkan. Dimana perkara ini terus berjalan dan akan segera rampung sehingga bisa menetapkan untuk tersangkanya.
“InsyaAllah, setelah menemukan 2 alat bukti dan dimintai keterangan akan segera disampaikan. Jadi mohon waktu bersabar dan segera dirampungkan perkara,” terangnya.
Masih kata Kajari yang juga didampingi Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH mengatakan, sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan TPPU di Kejari OKI tahun ini hingga Juni 2024 terus diselesaikan.